Laman

Rabu, 09 Mei 2018

Bijak dalam Media Sosial

Melihat keadaan di Indonesia secara keseluruhan, kita dalam membuat blog atau transaksi elektronik lainnya, alangkah baiknya jika  memfokuskan diri pada tema-tema seperti pendidikan moral, kesetaraan gender, pembangunan sosial dan ekonomi, pemberdayaan muda-mudi, perdamaian, keharmonisan antar agama, musyawarah dan mengenai lingkungan, tema kesehatan dan sebagainya.

Pilihan tema tersebut tentu mempunyai dampak positif dan membangun. Namun jika mengambil tema sebaliknya akan mempunyai dampak negatif bagi kemajuan umat manusia.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada persebaran tulisan di media sosial yang tidak tersaring, Siapapun bisa akses asal bisa buka jaringan internet saat ini. Siapapun dari latar pendidikan apapun, sehingga penalaran terhadap tulisan kita akan ditanggapi berbeda. Berdasarkan nalar dan daya tangkap pikiran masing-masing. Satu tema yang sama akan berdampak berbeda jika yang membacanya dari kalangan berbeda.
Akibat tersebut dapat kita lihat saat ini. Orang-orang memanfaatkan keadaan ini dengan membuat berita palsu dengan tujuan tertentu. Bagi sebagian orang berita palsu atau hoaks dianggap benar, ini yang berbahaya. Bahkan mereka sampai tidak bisa membedakan dan memahami berita yang dibuat tersebut benar atau palsu.

Ada 6 macam berita palsu yang harus diwaspadai, yaitu: Hoaks Virus, Hoaks kirim pesan berantai, Hoaks Urban Legend, Hoaks dapat hadiah gratis, Hoaks kisah pilu, Hoaks Pencemaran nama baik

1. Hoax virus

Hoax ini biasanya dikembangkan oleh hacker dan tersebar lewat email atau aplikasi chatting. Hoax ini berisi peringatan adanya virus berbahaya di komputer atau smartphone pengguna yang sebenarnya tidak terinfeksi.

Pengguna lantas diimbau untuk memasang aplikasi tertentu atau menghapus sebuah file di perangkat. Dua hal ini sama berbahayanya. Sebab memasang sembarang aplikasi bisa memasang virus yang sebenarnya dan menghapus file bisa membuat perangkat mengalami kerusakan software atau hardware.

2. Hoax kirim pesan berantai

Tentu kita sering mendapat pesan di WhatsApp atau BBM soal melanjutkan pesan ke beberapa teman lain dengan berbagai alasan. Mulai dari mendapat hadiah tertentu atau sebaliknya, mengalami hal buruk bila tidak mengirimkannya.

Meski terkesan sepele, hal ini bisa menimbulkan kepanikan publik. Lebih dari itu, bila kerap termakan hoax jenis ini dan suka memforward pesan tadi bisa memunculkan citra negatif, terutama bagi kalangan profesional.

3. Hoax urban legend

Banyak orang yang suka membuat hoax soal cerita urban legend seram soal tempat, benda, atau kegiatan tertentu. Biasanya pesan hoax mengimbau netizen untuk tidak mengunjungi, membeli, atau melakukan hal yang disebut di hoax tadi.

Hoax jenis ini dapat berimbas negatif pada objek hoax tadi, mulai dijauhi sampai nilai ekonomisnya turun. Sekilas hoax ini mirip dengan black campaign.

4. Hoax dapat hadiah gratis

Hoax satu ini modusnya mirip penipuan online, dimana si oknum mengirim pesan broadcast atau pop-up message berisi pengumuman pemberian hadiah gratis. Memang si korban jarang ada yang mengalami kerugian uang, tetapi mereka tertipu dengan mengisi survei-survei internet untuk iklan.

Dampak negatif akan semakin besar apabila si korban tidak sengaja menggunakan email kantor atau email utama untuk mendaftarkan diri di survei tadi. Email-email iklan dipastikan mengalir deras dan susah untuk dihentikan.

5. Hoax 'kisah pilu'

Hoax satu ini berupa surat berisi kabar seseorang yang tengah sakit dan membutuhkan dana guna operasi atau obat. Banyak hoax ini yang asal memakai foto dari Google demi mendapat simpati.
Biasanya disertai permintaan ketik amin dan like pada posting Media sosial.

Dan seperti yang sudah bisa ditebak, ujung-ujungnya uang. Si oknum penyebar hoax ini kerap menyertakan nomor rekening agar si korban yang tertipu bisa mengrimkan uang.

6. Hoax pencemaran nama

Jangan kira hoax tidak berbahaya, sebab sepenggal kabar palsu bisa dengan mudah tersebar di dunia maya dan mampu menghancurkan hidup seseorang dalam sekejab. Seperti yang terjadi saat ini di Indonesia.
Demi kepentingan politik dan kekuasaan penyebaran hoaks jenis ini akan banyak dilakukan.


Apakah tidak ada cara menghentikan berita palsu?

Berikut ini beberapa kutipan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28

(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Beberapa contoh orang-orang yang terjerat dengan Undang-Undang ini seperti, kasus Jonru, Ahok, Buni Yani dan lainya
Maka, bijak dalam menggunakan media sosial saat ini, ibarat memegang pisau tajam bermata dua. Jika salah menggunakan akan mengakibatkan penderitaan. Semakin canggih tehnologi semakin tajam mata pisaunya.



Dikutip dari https://www.wowuniknya.net/2017/05/6-jenis-berita-hoax-yang-wajib-diwaspadai-nitizen.html
dan beberapa sumber lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar